Kata
administrasi menjadi kata yang tidak asing lagi ditelinga orang-orang.
Kerja-kerja administrasi sudah banyak dilakukan. Namun ini dia beberapa
pendapat ahli tentang administrasi itu sendiri. Pertama Menurut Sondang P.
Siagian administrasi dikatakan sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua
orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya, Menurut Luther
Gulick, dalam bukunya “Peper on the science of administration”
mengemukakan bahwa administrasi berkaitan degan pelaksanaan kerja, dengan
pencapaian tujuan-ujuan yang telah ditentukan. Dan menurut William H. Newman
dalam bukunya “Administrative Action The techniques of Organization and
management” menyebutkan bahwa administrasi adalah pembimbingan,
kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah
pencapaian tujuan bersama.
Administrasi
selalu dikaitkan dengan hal-hal yang kata akhir yakni tujuan. Sehingga menurut
saya administrasi ini meurpakan cara-cara atau tahapan yang kita lakukan untuk
mencapai tujuan yang telah kita targetkan. Administrasi adalah sistem yang
terstruktur, pun cara menjalankannya seperti demikian. Seperti halnya
administrasi, administrasi negarapun mempunyai bermacam-macam definisi. Tetapi
apabila kita telaah lebih mendalam definisi mengenai administrasi negara
diangkat dari dua pola pemikiran yang berbeda yakni pola pertama mamandang
administrasi negara sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif/pemerintah. Disini administrasi negara hanya sebagai pelaksana hukum
yang ditetapkan oleh badan perwakilan rakyat. Sedangkan pola kedua memandang
bahwa administrasi negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai
aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja tetapi sebaliknya administrasi
negara meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, yakni
legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang kesemuanya itu bermuara pada fungsi
untuk memberikan pelayanan publik.
Dengan
pola pikir demikian J.M. Pfiffner , berpendapat bahwa administrasi negara
adalah koordinasi dari usaha-usaha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah. Sedangkan menurut Caiden, administrasi negara adalah
fungsi dari pembuatan keputusan, perencanaan, perumusan tujuan dan sasaran.
Berangkat dari pola pemikiran yang kedua, Felix A. Nigro menyimpulkan bahwa
administrasi Negara adalah:
- Usaha kelompok yang
bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik.
- Meliputi seluruh cabang
pemerintahan.
- Mempunyai peranan penting
dalam pormulasi kebijaksanaan.
- Amat berbeda dengan
administrasi swasta / privat.
- Berhubungan erat dengaan kelompok-kelompok privat dan individu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
0 comments