Sunday 11 March 2018

Pondasi Amal Adalah Ilmu


KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU
Sabtu 10, Maret 2018, Opu Dg. Risadju kembali dengan rutinitasnya  yang telah lama vakum  yakni menambah pengetahuan, sebagai bekal dikemudin hari. Selain itu moment ini juga merupakan moment untuk menguatkan tali persaudaraan setiap ummat muslim dengan adanya pertemuan. Adapun topik perbincangan pekan ini adalah Keutamaan Menuntut Ilmu.
Proses Pembahasan Pentingnya Ilmu
Saudariku muslimah, diantara perkara mulia yang hendaknya menjadi kesibukan kita adalah menuntut ilmu. Orang yang memiliki ilmu akan dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, sunnah dan bid’ah. Maka ilmu adalah perkara mulia yang hendaknya menjadi perhatian setiap muslim, perkara yang harus diutamakan. Karena ilmu itu lebih didahulukan dari perkataan dan perbuatan.

Beramal adalah perbuatan mulia, namun kita tidak bisa beramal tanpa adanya ilmu. Ilmu merupakan pondasi amal. Untuk itu kita dianjurkan berilmu sebelum beramal. Bukankah menuntut ilmu itu wajib bagi setiap ummat muslim dan muslimat sebagaimana dalam hadist dijelaskan.
 “Kewajiban Mencari Ilmu”

                                                                                    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)



“Menginginkan Kebahagiaan Dunia-Akhirat Harus Wajib dengan Ilmu”
                                  مَنْ أَرَا دَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِا لْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَالْاآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ



Artinya : ”Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akherat, maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka wajib baginya memiliki ilmu”. (HR. Turmudzi)

Motivasi Ilmu

Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Ilmu yang bermanfaat adalah mempelajari al-Qur’an dan sunnah serta memahami makna kandungan keduanya dengan pemahaman para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in. Demikian juga dalam masalah hukum halal dan haram, zuhud dan masalah hati, dan lain sebagainya”. (Fadhlu Ilmi Khalaf, hlm. 26).
Namun menurut Ibnu Umar ilmu itu ada 3 yakni Al-quran, ssunnah yang berlaku (sabda) dan perkataan saya tidak tahu.
Allah -subhanahu wata’ala- berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai pertanggung-jawabannya” (Al-Isra:36)

Dalam ayat tersebut Allah  mengajarkan pada kita agar kita tidak berbicara tentang sesuatu kecuali dengan ilmu. Tidaklah dibenarkan kita memberikan keterangan sesuatu tanpa mengatahuinya secara fasih. Selain itu ilmu adalah salah satu amalan jariyah yang tidak akan putus oahalanya ketika diajarkan kepada orang lain. Adapun syarat diterimanya suatu ilmu adalah bagaimana niat kita dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.


 Tim Humas Pramuka UNM

Load disqus comments

0 comments