Tuesday 16 February 2021

TENTANG SAKA

Tentang SAKA

Oleh : Virdhalya Kartika Bahtiar 

Perkemahan Saka Bhayangkara Daerah V Sulawesi Selatan Tahun 2015

Anak muda yang suka berkarya, begitulah gambaran umum dari anggota pramuka. Senang melakukan banyak hal serta membuat hal-hal baru yang berguna bagi lingkungan sekitar, gemar belajar, mengembangkan minat dan bakat serta terus berlatih hingga menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih baik lagi. Gerakan pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan nonformal diluar sekolah dan diluar lingkungan keluarga telah menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai cita-cita gerakan pramuka yaitu menciptakan kader-kader bangsa yang berkarakter serta memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu usaha gerakan pramuka dalam mencapai hal tersebut ialah dengan adanya satuan karya (saka).

“Tapi, apa sih saka itu? Pentingkah anggota pramuka untuk mengikuti saka?”

Bagi pramuka penegak dan pramuka pandega mungkin saka sudah tidak asing lagi. Pasalnya hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat saka. Namun, banyak juga yang salah mengartikan tentang saka itu sendiri. Contohnya, dibeberapa khasus banyak anggota pramuka apabila telah bergabung di saka mereka tidak lagi aktif digugus depannya, padahal antara saka dan gugusdepan tentu saja adalah hal yang berbeda. Menurut Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Nomor 170.A tahun 2008, satuan karya pramuka (saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pramuka penegak dan pramuka pandega dalam bidang yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan serta sistem among.  Sesuai dengan pengertiannya saka dibentuk sebagai wadah bagi pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan minat dan bakatnya, memperoleh banyak pengalaman serta keterampilan sebagai bekal di masa depan.

Bergabung dalam saka tentu saja sangat dianjurkan bagi setiap anggota pramuka, tidak hanya memperoleh banyak pengetahuan dan keterampilan yang baru, tapi juga memberi banyak pengalaman dan kawan baru. Untuk menjadi anggota saka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :

1.      Pramuka penegak bantara, pramuka penegak laksana dan pramuka pandega dari gugusdepan

2.      Mendapat izin dari orang tua/wali dan ketua gugusdepan

3.      Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka

4.      Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan saka

5.      Bersedia dan bersukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat apabila diperlukan.

Bagi calon pramuka penegak dan pramuka pandega dapat mengikuti kegiatan saka atas izin ketua gudep sebagai calon anggota. Dengan catatan dalam waktu enam bulan sudah harus dilantik menjadi penegak bantara dan pandega.

            Saka dapat dibentuk kwartir ranting atas kehendak dan minat yang sama dari pramuka penegak dan pramuka pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Ada banyak jenis-jenis saka yang dapat diikuti oleh anggota pramuka sesuai minat dan bakatnya, seperti saka bahari, saka bakti husada, saka bhayangkara, saka dirgantara, saka kencana, saka taruna bumi, saka wana bakti, saka wirakatika, saka kalpataru, saka pariwisata dan yang paling terbaru yaitu saka widya budaya bakti. Bagi anggota pramuka yang telah mengikuti satu bidang saka dapat pindah ke bidang saka yang lain bila telah mendapatkan sedikitnya tiga buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama enam bulan pada saka tersebut.

            Pada satuan karya terdapat kegiatan khusus yang disebut perkemahan bakti satuan karya pramuka atau disingkat pertisaka yang dilaksanakan oleh masing-masing saka. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka disebut perkemahan antar satuan karya pramuka disingkat peransaka. Kegiatan peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing saka.

Load disqus comments

0 comments